PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Pemerintah agaknya tidak 'tebang pilih' dalam penetapan status kewarganegaraan bagi seluruh masyarakat tanah air. Sekalipun, warga tersebut tinggal di lahan 'terlarang' seperti di Taman Nasional Tesso Nilo, Pelalawan, Riau. Bahkan ada ratusan warga Toro Jaya yang akhirnya mendapat kesempatan untuk mendapatkan elektronik Kartu Penduduk (e-KTP).

Informasi yang dihimpun GoRiau.com, saat ini dari ratusan warga yang menetap di wilayah Toro Jaya yang merupakan kawasan TNTN tercatat sudah mencapai lebih kurang 300 warga yang sudah melakukan rekam e KTP. "Walaupun daerah tempat tinggal mereka di dalam kawasan hutan bukan berarti mereka tidak bisa mendapatkan hak kepemilikan e-KTP, sebab e-KTP ini diwajibkan untuk dimiliki oleh semua orang sebagai kartu identitas dirinya. Dan sekarang jumlah warga Toro yang sudah mengurus e-KTP sudah mencapai lebih kurang 300 warga yang sudah melakukan perekaman," kata Camat Ukui Eduardo, Rabu (15/5/2013).

Camat Eduardo mengatakan bahwa surat keterangan domisili yang tertera di dalam e-KTP milik warga tersebut bukan berarti tempat tinggal mereka sudah diakui oleh pemerintah menjadi kawasan pemukiman masyarakat yang dikeluarkan dari kawasan melainkan masih tetap dalam kawasan TNTN yang dilindungi. "Yang jelas status domisili yang tertera di e-KTP mereka bukan menjadikan daerah domisili mereka sudah sah menjadi kawasan pemukiman yang sah," katanya.

Maka dari itu, sambungnya, dalam kepengurusan e-KTP warga Toro Jaya setelah melewati proses administrasi dari tingkat RT dilanjutkanke tingkat desa. Desa-desa yang mengusulkan ke kecamatan itu adalah desa terdekat dari daerah Toro Jaya yakni desa Lubuk Kembang Bunga sebab wilayah Toro Jaya sendiri belum bisa di jadikan pusat pemerintahan desa karena tidak bisa dikeluarkan dari dalam kawasanhutan TNTN.

Hal senada juga disampaikan oleh Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Pelalawan Hadi Penandio. Menurutnya, kepemilikan e-KTP oleh warga Toro memang merupakan hak bagi seluruh warga negara yang tinggal dimana saja. Dan keterangan Domisili yang tertera didalam e-KTP warga Toro tersebut bukan berarti daerah mereka yang saat ini merupakan kawasan hutan TNTN dinyatakan legal.

"Jadi pada intinya, e-KTP yang dimiliki masyarakat Toro itu sama fungsinya dengan kita, sebab apabila kita akan berurusan baik di instansi swasta ataupun pemerintah maka biasanya kan diminta syaratnya KTP. Nah, itulah fungsi e KTP yang kita berikan ke mereka untuk mempermudah segalah urusan bukan menjadi alasan kalau daerah domisili mereka yang merupakan kawasan hutan TNTN itu diakui oleh pemerintah sebagai kawasan pemukiman," ringkasnya.(ilm)