PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Nasution mengapresiasi kinerja Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Riau. Belum lama ini Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, turun langsung melakukan penggrebekan terhadap Queen Club and KTv di Jalan Tengku Umar, Pekanbaru.

Edy Nasution mengatakan kepada GoRiau.com, apa yang dilakukan Kapolda Riau beserta jajarannya, seharusnya menjadi tamparan bagi instansi terkait, khususnya Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai penegak perda (peraturan daerah) dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebagai yang berwenang mengeluarkan izin.

"Apa yang dilakukan Kapolda Riau sangat diapresiasi oleh masyarakat. Seharunya Pemko Pekanbaru dan Satpol PP Pekanbaru malu. Sebab, itu sudah menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemko Pekanbaru yang mengeluarkan izin dan Satpol PP sebagai penegak perda," kata Edy Nasution, Senin (12/1/2020).

Pemko Pekanbaru dan Satpol PP Pekanbaru, dikatakan Edy Nasution seharusnya melakukan penertiban terhadap usaha hiburan malam yang beroperasi tidak sesuai dengan perda. Bagaimana mengimplementasikan Kota Madani, jika banyak tempat hiburan malam yang terindikasi adanya peredaran narkoba buka melebihi jam operasional.

"Apalagi dalam perda, misalnya tertuang tidak boleh ada narkoba dan minuman keras. Kalau memang terbukti sesuai fakta adanya peredaran narkoba, kewenangan Satpol PP Pekanbaru menutup operasional tempat hiburan malam tersebut," ungkap Edy Nasution.

Menurut Edy Nasution, apakah Kapolda Riau harus turun terlebih dahulu, baru pemerintah kota melakukan aksi. Seharusnya, sebelum Kapolda Riau turun ke lapangan, sudah dilakukan aksi dalam menertibkan izin sesuai perda.

"Yang menudung dalam memberantas narkoba di Riau, bukan hanya Presiden RI Joko Wido, tapi Panglima TNI dan Kapolri, serta Kepala BNN juga mendukung kita dalam memutus rantai peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning. Harusnya hal ini disambut oleh pemerintah daerah dan saya beserta Gubernur Riau (Syamsuar), siap mendukung dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba," jelas mantan Komandan Korem 031/Wirabima.

Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau, yakni sudah terbentuknya Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Provinsi Riau, sesuai Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.922/VIII/2019 tanggal 9 Agustus 2019. ***