PEKANBARU - Ikatan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Rangsang Barat (IPMKRB) Kepulauan Meranti-Pekanbaru, mengeluarkan pernyataan sikap terkait semakin meluasnya wabah Covid-19 di Tanah Air.

Pernyataan sikap itu dirumuskan di sela pengukuhan kepengurusan IPMKRB periode 2019 - 2021 di aula STIKes-STMIK Hangtuah, Pekanbaru, Ahad (15/3/2020).

Tujuh butir pernyataan sikap yang disampaikan IPMKRB itu ditujukan kepada masyarakat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.

''Ini berawal dari keresahan kami sebagai mahasiswa, dan bentuk kepedulian terhadap daerah kami. Mengingat Kepulauan Meranti posisinya sebagai akses pintu masuk laut dari berbagai penjuru, perlu suatu langkah-langkah cepat tanggap,'' kata Ketua IPMKRB Muhammad Owen Maulana, melalui rilis, Ahad (15/3).

Dijelaskan Muhammad Owen, tujuh butir pernyataan sikap IPMKRB itu adalah:

1. IPMKRB Pekanbaru mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti agar lebih berhati-hati dalam beraktivitas, mengingat penyebaran virus corona di Indonesia yang semakin meluas. 

2. Mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti untuk bersikap tenang dan tidak panik dalam menghadapi Covid-19.

3. Walaupun Kabupaten Kepulauan Meranti tidak termasuk dari 8 daerah yang terdampak Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat, namun untuk memberi perlindungan, keamanan, dan kenyamanan di masyarakat, maka kami dari IPMKRB Pekanbaru meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menetapkan siaga darurat Covid-19.

4. Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk membuat surat edaran kepada masyarakat yang berisi antisipasi penyebaran Covid19 dan cara sederhana menanggulangi penyebaran Covid-19.

5. Tidak memberikan izin sementara masuknya kapal-kapal luar ke Kabupaten Kepulauan Meranti, dan menutup sementara obyek-obyek wisata yang sering dikunjungi oleh wisatawan asing.

6. Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk memperketat pemeriksaan awak kapal barang yang masuk ke Kabupaten Kepulauan Meranti. Untuk kapal barang tetap diizinkan masuk karena menyangkut berbagai kebutuhan logistik bagi masyarakat.

7. Memperkuat pelibatan komunitas dan tokoh-tokoh agama dari semua kalangan untuk penguatan sosialisasi dan kewaspadaan masyarakat, sehingga tidak terjadi kepanikan, serta bekerja sama dengan Ormas yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Muhammad Owen berharap pernyataan sikap IPMKRB tersebut didengar dan segera direalisasikan Pemkab Kepulauan Meranti.***