SIBOLGA -- Aparat Polresta Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), menangkap pria berinisial HL (43), karena dilaporkan pasangan selingkuhannya, LS, ke polisi.

Dikutip dari detik.com, LS melaporkan HL ke polisi karena mengunggah foto mereka berdua dalam kondisi tanpa busana (bugil) usai berhubungan intim, ke media sosial. media sosial milik LS. Foto itu diunggah HL menggunakan akun media sosial milik LS.

''Tersangka telah mem-posting foto tersangka bersama korban. Foto yang di-posting tersangka setelah mereka berhubungan badan,'' ungkap Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, Kamis (22/10/2020).

Dituturkan Sormin, pelaporan itu berawal saat LS diberi tahu temannya bahwa di akun media sosial miliknya ada unggahan fotonya bersama tersangka pada Ahad (30/8). Foto yang diunggah merupakan foto setelah berhubungan badan dan tanpa busana.

''Foto yang di-posting tersangka adalah foto tersangka bersama korban tanpa memakai busana,'' ucap Sormin.

Korban yang keberatan karena tersangka tidak meminta izin membuat posting-an itu kemudian melaporkan HL ke polisi pada Kamis (15/10). Korban mengaku malu karena unggahan yang dilakukan tersangka.

''Dalam hal ini korban merasa malu karena korban masih mempunyai suami,'' tutur Sormin.

Polisi yang mendapatkan laporan pun langsung menangkap HL. Dari hasil pemeriksaan, HL mengaku mengunggah foto itu karena cemburu terhadap suami korban.

''Tersangka mem-posting foto tersebut karena cemburu sebab ada yang menerangkan bahwa korban ada suaminya. Maksud tersangka, jangan ada lagi orang lain yang mengganggu korban,'' jelas Sormin.

Tersangka juga mengaku dirinya dan korban berselingkuh dan melakukan hubungan suami-istri selama 1,5 tahun. Atas perbuatannya ini, tersangka dikenai Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

''Tersangka ditahan di RTP Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) dari Undang Undang RI Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,'' jelas Sormin.***