JAKARTA - Ada rencana beli mobil mulai 1 Maret? Ingat, jangan sampai lupa cek harga, apakah sudah tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil alias PPnBM nol persen. Pasalnya pemerintah sudah menerapkan PPnBN 0 persen untuk kendaraan 1500cc ke bawah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Dalam beleid anyar yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 25 Februari 2021 itu menjelaskan, pembebasan PPnBM diberikan untuk kendaraan bermotor jenis sedan atau station wagon dengan kapasitas sampai 1.500 cc, serta kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang berjenis 4x2 sampai 1.500 cc.

Kendaraan bermotor yang dimaksud harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal (local purchase). Persyaratan jumlah pembelian meliputi jumlah penggunaan komponen yang berasal dari produksi dalam negeri paling sedikit 70 persen.

Adapun PPnBM yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 100 persen dari PPnBM untuk periode Maret-Mei 2021, kemudian 50 persen dari PPnBM untuk periode Juni-Agustus 2021, dan 25 persen dari PPnBM untuk periode September-Desember 2021.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga pernah menjelaskan, relaksasi PPnBM ini diharapkan dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian. "Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat," kata dia.

Adanya insentif ini juga diharapkan dapat meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2021. Apalagi, insentif diberikan untuk kendaraan bermotor dengan cc kurang dari 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.

"Hal ini dilakukan karena pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen," pungkas dia. ***