PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menerima dua masukan dari uji publik ke masyarakat sebagai evaluasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur Riau 2018.

Komisioner KPU Riau, Ilham Yasir mengatakan, bahwa uji publik ini telah dimulai sejak 10-16 Januari 2018. Selama enam hari itu lah, KPU menerima dua pengaduan yang berupa pertanyaan dan masukan. Hal itu diketahui disampaikan oleh seorang advokat dan mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

"Pengaduannya sudah dipelajari dan diteliti, yang satu hanya mengajukan pertanyaan dan meminta KPU untuk menjawab. Lalu, tanggal 22 Januari sudah kami jawab tertulis. Satunya lagi sifatnya hanya masukan dan saran untuk KPU," urai Ilham kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Kamis (25/1/2018).

Lebih detailnya Ilham menceritakan, bahwa dari kedua masukan yang diterima KPU tersebut ada yang tak terkait dengan syarat pencalonan dan syarat calon. Sehingga KPU tak berwenang untuk menindaklanjutinya.

Kemudian, berupa masukan untuk memeriksa detail mengenai ijazah, KK dan KTP calon.

"Karena tidak terkait dengan syarat calon, jadi KPU tak punya wilayah kewenangan untuk masuk sampai ke sana," tuturnya. ***