PANGKALAN KERINCI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pelalawan telah mendapatkan sertifikat terakreditasi B pada Unit Pelaksana Berkala Kendaraan Bermotor. Sertifikat akreditasi dikeluarkan langsung oleh Kementrian Perhubungan.

"Beberala waktu lalu, Kementerian Perhubungan melakukan pengecekan kendaraan bermotor. Untuk penguijan di Pelalawan dapat akreditasi B," ungkap Kepala Dishub Kabupaten Pelalawan, Tengku Ridwan Mustafa, saat coffe morning pertama awal tahun, Senin (7/1/2019).

Ia menyebutkan, penerimaan akreditasi B hanya diraih oleh 5 kabupaten dan kota di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).

"Ada 5 di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, yakni Pelalawan, Inhu, Kampar dan Dumai. Kepri hanya Batam. Pengujian kita layak melakukan pengujian," katanya.

Menurut T Ridwan, dengan diraihnya akreditasi B tersebut maka ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan oleh pihaknya. Salah satunya dengan menambah beban kerja.

"Konsekwensinya, Pelalawan menambah baban kerja untuk membantu kabupaten lain. Dan kenala harus dilakukan akreditasi, karena pengujian di Indonesia tidak lagi memenuhi teknis, termasuk penguji dan peralatan teknis," jelasnya. ***