PEKANBARU – Pria berinisial NI (37), yang nekat menikam bos Toko Swalayan 999 yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu dilakukan Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru, setelah melakukan gelar perkara.

“Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka,'' kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan kepada GoRiau, Rabu (27/7/2022).

Kendati demikian, pihak Polresta Pekanbaru masih akan melakukan observasi kejiwaan terhadap NI sebab NI memiliki riwayat sakit jiwa.

“Saat ini akan dilakukan observasi terhadap pelaku NI di RSJ Tampan,” tutupnya.

Diketahui, aksi pria berinisial NI (37) itu dilakukannya Selasa (26/7/2022) siang, sekitar pukul 11.09 WIB. Saat itu korban yang bernama Hendrawan Priyanto (53), pemilik Toko Swalayan 999, sedang berada di ruangannya di Swalayan 999. Dan tiba-tiba saja NI datang ke ruangan Hendrawan, tanpa basa basi, NI langsung menghunuskan pisau ke bagian punggung belakang sebelah kiri, yang mengakibatkan Hendrawan terluka parah, dan dilarikan ke rumah sakit.

NI sendiri merupakan pasien gangguan jiwa yang sudah berobat jalan ke RS jiwa Pekanbaru semenjak tahun 2013, dengan indikasi mengalami depresi dan suka mengamuk sendiri, ia juga memiliki Surat berobat di RSJ Tampan. ***