PEKANBARU - Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau, menolak permohonan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Lembaga Pemantau Keuangan Negara (LPKN) sebagai pemohon, terhadap PPID Kejari Rohil sebagai termohon.

Sidang yang sebelumnya sempat tertunda, karena keadaan pandemi Covid-19, kembal digelar dengan agenda putusan, kembali digelar pada hari Kamis (11/6/2020) kemarin di ruang sidang Komisi Informasi Publik, Jalan Gajah Mada Pekanbaru.

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner KIP, Zufra Irwan, didampingi anggota majelis Tatang Yudiansyah dan Hasnah Gazali. Persidangan juga turut dihadiri oleh Asmawati mewakili LKPN, sedangkan PPID Kejari Rohil diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Dafit Riadi.

Dalam putusannya, Majelis Komisioner KIP Provinsi Riau, menolak permohonan sengketa informasi publik yang diajukan oleh LPKN terhadap PPID Kejari Rohil. Karena LPKN dinilai tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan gugatan.

"Dalam persidangan sebelumnya, majelis sempat mempertanyakan kepada penggugat apakah gugatan dapat disederhanakan, karena dengan permintaan yang begitu banyak akan menyita sumber daya manusia serta anggaran yang besar," kata Kajari Rokan Hilir, Gaos Wicaksono, melalui Kasi Intelnya, Dian Afandi Panjaitan, kepada GoRiau.com, Jumat (12/6/2020).

Kemudian pria yang kerap di sapa Afandi itu melanjutkan, sementara pemohon tidak dapat menunjukkan bukti untuk keperluan apa informasi publik tersebut akan digunakan untuk apa. Majelis menilai permintaan informasi publik oleh LPKN dianggap sebagai bentuk dari permintaan informasi yang tidak sungguh-sungguh dan beritikad baik (vexatious request).

Sebagaimana diatur dalam pasal 3 dan pasal 4 Perki PPSIP No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur mengenai permohonan informasi yang tidak sungguh-sungguh dan beritikad baik.

Karena, permohonan informasi publik harus jelas tujuannya, serta mempunyai itikad yang baik. Sebab, meskipun masyarakat berhak mendapat informasi publik, namun penggunaannya harus dapat dipertanggung jawabkan apalagi informasi tersebut terkait dengan penegakan hukum di institusi Kejaksaan.

"Ya atas putusan itu, kami dari PPID Kejari Rohil, menyampaikan rasa terima kasih kepada Majelis Komisioner, yang telah menolak permohonan sengketa informasi publik dari pemohon LKPN," ungkap Afandi.

Untuk diketahui, LPKN mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, pada tanggal 10 November 2019 lalu, namun kemudian ditolak sehingga persoalan itu berlanjut ke Komisi Informasi Riau.

Dari data yang dihimpun, cukup banyak daftar permintaan informasi yang dimintakan LKPN kepada PPID Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Tidak saja tentang Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 beserta laporan penggunaan anggaran dan realisasinya.

Tetapi juga menyangkut dokumen kontrak, daftar asset, data pembangunan gedung kantor dan perluasan, data mobil kenderaan operasional dan tahanan hingga jumlah atau rekapitulasi keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, serta sejumlah informasi lainnya. ***