TELUKKUANTAN - Pengusaha angkutan mengabaikan imbauan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tentang operasional truk selama natal dan tahun baru (nataru). Hal itu terbukti dengan masih banyaknya truk yang beroperasi siang hari, seperti yang terlihat di Jalan Proklamasi Sungaijering, Selasa (28/12/2021) siang.

Padahal, dalam surat yang diteken Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dinyatakan bahwa pada tanggal 24-30 Desember 2021, truk angkutan barang seperti batu bara, CPO, kernel, sawit dan kayu akasia hanya boleh melintas pada pukul 00.00 - 06.00 WIB.

Kemudian, pada tanggal 31 Desember hingga 2 Januari 2021, kendaraan truk dilarang melintas. Hal ini dilakukan guna mencipatakan keamanan, ketertiban, kelancaran arus lalu lintas selama nataru.

Menanggapi hal ini, Marhumala Pontas, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kuansing, menyatakan pengawasan di pos perbatasan belum padu sesuai imbaun Plt Bupati Kuansing.

"Itu tufoksi posko. Di posko ada anggota polisi, Dishub dan Satpol PP yang belum padu dalam pengawasan," ujar Pontas.

Dikatakan Pontas, Dishub Kuansing sudah berupaya agar pengusaha angkutan mentaati imbauan Plt Bupati Kuansing. Selain gencar melakukan sosialisasi, Dishub Kuansing juga menyampaikan surat secara langsung kepada supir truk.***