PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Tampan mengamankan 400 gram sabu dan 24 butir ekstasi dari tiga orang pengedar narkoba.

Ketiga tersangka kasus narkoba ini diringkus polisi pada lokasi yang berbeda. Penangkapan awal dilakukan pada Kamis (13/6/2019) sore sekitar pukul 17.00 WIB Tepatnya di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan. Dari penangkapan awal diperoleh barang bukti sabu yang disimpan dalam paket kecil berjumlah 0,13 gram.

"Tersangka yang pertama ditangkap dikediamannya yang berinisial CK (30). Selain membawa tersangka tim opsnal juga mengamankan sabu dan barang bukti alat bong," ujar Kapolsek Tampan, AKP Juper Lumbantoruan, saat ekspos di Mapolsek Tampan, Kamis (20/6/2019).

Setelah melakukan pengembangan dari tersangka CK, tim opsnal kembali melakukan dua tersangka lainnya pada hari Sabtu (15/6/2019) di daerah Marpoyan Damai, tepatnya di jalan Nurul Amal.

Keduanya berinisial YF (34) dan SK (39). Saat melakukan penangkapan di salah satu rumah di Marpoyan Damai, YF sempat berusaha kabur. Namun petugas berhasil menggagalkannya dan membekuk kedua pengedar ini.

"Dari tangan tersangka kita mengamankan satu tas kecil yang berisikan empat plastik besar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 400 gram serta 24 butir pil ekstasi," lanjut Juper.

Lebih lanjut, Kapolsek Tampan itu mengatakan, tidak akan sampai disini saja, pihaknya akan terus mencari seorang pelaku yang merupakan pemasok barang haram tersebut.

"Kita akan terus kembangkan kasus ini karena penyuplai barang ke pengedar ini, yang berinisial F masih belum kita dapatkan. Sementara untuk para tersangka ini akan dijerat dengan UU Narkoba dengan hukuman di atas lima tahun penjara," tutup Juper. ***