KAMPAR – Emrizal, yang merupakan salah seorang tersangka dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kampar kembali dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Proses pemeriksaan tersangka dilakukan di tempat dirinya ditahan, yakni di Rutan Kelas I Pekanbaru. Ditargetkan, pada pekan depan berkas perkara sudah bisa dilimpahkan ke jaksa peneliti, atau tahap I.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Riau, Rizky Rahmatullah mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka Emrizal, sifatnya adalah pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan bertujuan untuk melengkapi berkas perkara tersangka.

"Pemeriksaan lanjutan tersangka (Emrizal, red) pada Senin kemarin," ucap Rizky, Selasa (15/1/2022).

Rizky menargetkan, berkas perkara bisa segera rampung, untuk selanjutnya dilakukan tahap I.

"Insya Allah, pekan depan tahap I," bebernya.

Selain Emrizal, penyidik juga telah menetapkan Surya Darmawan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap Tahap III di RSUD Bangkinang tersebut.

Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar itu, diduga berperan sebagai pengatur pemenang tender yakni PT Gemilang Utama Allen.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek tersebut. Usai penetapan tersangka, penyidik melayangkan surat panggilan kepada pria yang juga akrab disapa Surya Kawi itu. Namun, dirinya memilih mangkir.

Jaksa penyidik melakukan penggeledahan di rumah Surya Darmawan dan Kantor Sekretariat KONI Kampar, Jumat (4/2/2022) kemarin. Di sana, penyidik menyita sejumlah dokumen untuk dijadikan alat bukti untuk sangkaan atas keterlibatan Surya Darmawan dalam perkara dugaan korupsi proyek infrastuktur senilai miliaran rupiah itu.

Sebelumnya, jaksa juga sudah lebih dulu menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang. Berkas keduanya telah dinyatakan lengkap, dan akan dilimpahkan ke pengadilan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek. Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.***