PEKANBARU - Seorang remaja 14 tahun berinisial Y, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian di Bengkalis, Provinsi Riau, setelah terlibat aksi pencurian di rumah warga. Satu rekannya berinisial Bu, ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Y didatangi polisi di rumahnya, Kamis (12/1/2017). Ketika itu remaja tersebut sedang menonton televisi. Ia pun dimintai keterangan, terkait dugaan aksi pencurian yang dilakukan, beberapa hari sebelumnya (Senin, red), di rumah salah seorang warga bernama Hendy.

Kepada polisi, Y mengakui semua perbuatannya. Namun saat itu dia tidak sendirian, melainkan bersama Bu. Tak ingin kehilangan buruannya, kepolisian langsung mendatangi kediaman pria 30 tahun itu, namun ia kepalang sudah melarikan diri. Bu pun ditetapkan sebagai DPO.

Dalam aksi pencuriannya di rumah Hendy, Y dan Bu sukses menggasak barang-barang berupa teleivisi, dua unit speaker dan satu handphne tablet. Rumah Hendy itu beralamat di Jalan Senayan, Bengkalis.

"Kita berhasil mengamankan barang-barang curian tersebut, diantaranya televisi, speaker dan handphone," sebut Kapolres Bengkalis, AKBP Hadiwicaksono, Kamis siang.

Kasus ini pun sekarang sedang ditangani pihak Polsek setempat. Sedangkan Bu, masih diselidiki keberadaannya oleh polisi. Tidak dijelaskan terkait sudah berapa kali remaja tanggung itu terlibat pencurian. ***