PANGKALAN KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melakukan penahanan terhadap bendahara Desa Sungai Solok, Kecamatan Kuala Kampar, Kamis (28/11/2019).

Tersangka NRS alias Lita ditahan setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes Sungai Solok tahun anggaran 2017-2018 yang merugikan keuangan negara Rp 1.440.775.692,21 selama dua tahun anggaran.

"Hari ini, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Nophy T Suoth.

Tersangka Lita dijebloskan ke tahanan, menyusul berkas penyidikan kasus korupsi dinyatakan lengkap atau P21.

"Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan," jelas Nophy.

Lita merupakan tersangka kedua dalam perkara rasuah ini, setelah sebelumnya Kepala Desa Sungai Solok, AH sebagai tersangka. *