PEKANBARU - Remaja-remaja yang terjaring razia balap liar, kemudian motornya diamankan,  di kawasan Perkantoran Walikota Pekanbaru, terancam denda Rp 3 juta.

"Terhadap kendaraan yang kita amankan langsung ditilang, dengan pasal 297 UU 22 tahun 2009 terkait balap liar dengan denda Rp3 juta," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, melalui Kasatlantasnya, Kompol Emil Eka, kepada GoRiau.com, Minggu malam.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian dari Satlantas Polresta Pekanbaru mengamankan sebanyak 200 unit kendaraan roda dua milik pemuda di Pekanbaru yang melakukan aksi balap liar di kawasan perkantoran Walikota Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya.

Razia penindakan balap liar yang dilakukan pada hari Minggu 17 Januari 2020. Tak disangka-sangka, personel gabungan Polsek Tenayan Raya, dan Satlantas Polresta Pekanbaru, mengangkut sebanyak 200 kendaraan bermotor dari lokasi itu.

"Iya kita lakukan penindakan balap liar sore tadi, untuk mewujudkan keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) Lalulintas, karena aksi balap liar pemuda disana sudah merasakan masyarakat," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, melalui Kasatlantasnya, Kompol Emil Eka, kepada GoRiau.com, Minggu malam.

Selanjutnya kata Emil, dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

"Kita juga tidak mau ada terjadinya kerumunan, yang bisa menjadi wadah penyebaran virus Corona yang tengah merebak saat ini. Untuk orang tua, diharapkan memperhatikan kegiatan anak-anaknya diluar, agar tidak ikut serta melakukan aksi balap liar," tutup Emil. ***