PEKANBARU - Terkait dugaan penjualan bayi oleh seorang oknum bidan di Pekanbaru, Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau sudah melakukan meminta keterangan dari saksi-saksi. Hasilnya, kasus itu bukanlah penjualan bayi.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, kasusnya tidak bisa masuk dalam kategori penjualan bayi.

“Ibunya sendiri yang ikhlaskan untuk dirawat orang tua asuh. Bidan itu hanya membantu untuk mencari orang tua asuh,” kata Teddy kepada GoRiau.Com.

Setelah mendapatkan orang tua asuh, tiba-tiba orang tua kandung datang kembali untuk merawat anaknya. Permintaan itu dilakukan setelah beberapa bulan anak tersebut dirawat orang tua asuh.

''Setelah 2 atau 3 bulan bayi dirawat orang tua asuh, orang tua bayi sendiri baru ingin merawat bayinya, kemudian baru kesana kemari minta dukungan orang untuk ambil bayinya lagi. Padahal perawatan waktu di bidan, biaya, termasuk biaya si orang tuanya untuk pemulihan diberi oleh si orang tua asuh ini,” lanjutnya.

Karena merasa sudah merawat bayi dan tiba-tiba bayi itu diminta kembali, maka orang tua asuh merasa keberatan. “Pas diminta balikin bayinya, orang tua asuh nggak mau, sudah sayang sama bayinya, kan sudah 2 bulan, ya wajarlah. Setelah dia diminta balikin lagi, minta ganti rugi yang sebetulnya juga nggak terlalu besar, namun orang tua kandungnya tetap nggak sanggup, akhirnya buat laporan ke Polda,” beber Teddy.

Labuh lanjut Teddy menjelaskan, laporan yang masuk ke Polda Riau adalah laporan penjualan bayi. Dan pihaknya sudah memeriksa semua saksi dalam laporan tersebut.

“Penjualan bayi (laporan di Polda). Sudah semua (pemeriksaan saksi). Nggak dijual lah, orangtua asuh itu ada tanda tangan dari orang tua bayi. Kira-kira begitu lah, orang tua asuh itu tidak sekonyong-konyong juga kok dapatnya. Kalau hak asuh resmi kan harus lewat pengadilan, itu memang belum berproses, namanya baru 2 atau 3 bulan, masih sibuk urus anaklah,” tutupnya. ***