JAKARTA - PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden.

Dikutip dari Tempo.co, Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mempersilakan masyarakat mengirimkan amicus curiae (dokumen sahabat pengadilan) untuk mendukung proses tersebut.

“Saya menyatakan kepada publik, silakan (kirimkan) amicus curiae mendukung proses hukum yang diadakan di PTUN,” kata Gayus di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat pada Selasa (23/4/2024).

Menurut Gayus, amicus curiae bisa membantu proses terciptanya keadilan melalui sidang PTUN.

Gayus mengungkapkan bahwa PTUN telah menyatakan gugatan yang dilayangkan PDIP layak untuk diadili.

“Hasil putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini,” ucap Gayus.

Kelayakan gugatan itu dinyatakan dalam persidangan dismissal process hari ini. Adapun dismissal process adalah proses untuk meneliti perkara-perkara yang dianggap tak layak disidangkan di PTUN.Selain itu, Gayus juga meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024. Menurut Gayus, penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sebaiknya menunggu putusan gugatan yang diajukan PDIP ke PTUN.

Gayus mengatakan, penundaan penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU harus dilakukan agar tidak terjadi keadilan yang terlambat atau justice delayed. Sebabnya, penetapan KPU bisa jadi bertentangan dengan putusan PTUN jika gugatan PDIP nantinya dikabulkan.

“Saya minta agar KPU taat asas hukum, tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan, tunda dulu penetapan (Prabowo-Gibran) sampai ada putusan yang pasti dari PTUN,” ujar Gayus.

Dalam sidang dismissal hari ini, Gayus mengatakan perwakilan KPU turut hadir. Karena itu, kata Gayus, KPU juga sudah mengetahui bahwa PTUN menyatakan gugatan PDIP layak diadili.

Sebelumnya, amicus curiae juga sempat ramai dilayangkan saat proses pengadilan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Puluhan nama turut melayangkan dokumen sahabat pengadilan itu ke MK. Di antaranya datang dari Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri, seniman Ayu Utami dan Butet Kertaredjasa, hingga pakar psikologi forensik Reza Indragiri.

Dokumen amicus curiae pun juga dipertimbangkan oleh majelis hakim MK dalam putusan sengketa Pilpres 2024. Dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan sengketa yang diajukan mantan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.***