JAKARTA - Polisi meminta pemerintah agar meninjau ulang peraturan tentang peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia. Hal ini karena pihak kepolisian berhasil membongkar peredaran narkoba dengan modus dicampurkan ke liquid vape.

Kasus yang terbaru terjadi di Kelapa Gading, pelaku menyewa sebuah rumah kontrakan yang didalam terdapat laboratorium untuk meracik liquid vape narkoba. Hasilnya dijual secara vulgar melalui media sosial.

"Ternyata kegiatan pembutan vape elektrik yang ada narkoba ini adalah sangat rapi, terbukti tetangga tidak tahu kegiatan-kegiatan ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (8/11).

Peraturan mengenai vape atau rokok elektrik ini terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang didalamnya juga memuat kebijakan pungutan cukai rokok elektrik 57 persen dari harga jual eceran (HJE).

Dengan alasan itu, Argo menyebutkan agar peredara vape di Indonesia bisa ditinjau ulang agar tidak ada generasi muda Indonesia yang dihantui dengan peredaran narkoba dengan modus dicampurkan ke liquid vape.

"Kalau bisa ini ditinjau ulang peraturan bisa masuk ke Indonesia atau digunakan, kalau perlu pabrik ini (vape elektrik) tidak boleh masuk ke Indonesia," ucapnya.***