TELUKKUANTAN - Kepala Desa se-Kuantan Singingi (Kuansing) melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing di Balai Adat Telukkuantan, Rabu (10/8/2016) pagi jelang siang.

Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) ini disaksikan secara langsung oleh Bupati Kuansing, Drs. H. Mursini, MSi, Kapolres Kuansing yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Jose DC Fernandes serta kepala dinas, badan, satuan dan camat se-Kuansing.

"Kita tahu, akhir-akhir Kepala Desa sudah beberapa kali berurusan dengan hukum karena berbagai persoalan, terutama menyangkut dana desa," ujar Emil Harda selaku Ketua Forum Kepala Desa Kuansing saat memberikan sambutan.

Dengan adanya MoU ini, lanjut Emil, diharapkan Kejari bisa memberikan bimbingan dan penyuluhan hukum kepada kepala desa di Kuansing.

"Jujur pak, jangankan jadi tersangka. Baru dipanggil untuk konfirmasi saja kami sudah takut," ujar Emil.

Ia juga menyampaikan keluhan kepala desa terkait adanya LSM, wartawan dan pihak-pihak tertentu yang sengaja datang ke desa untuk mencari kesalahan Kades.

"Tak jelas kadang, apakah mereka benar-benar LSM atau benar-benar wartawan. Karena itu, kami sangat berharap bisa menjalankan pemerintahan desa secara baik tentunya dengan bimbingan Kejari Kuansing," pungkas Emil. ***