SIAK - Nasib miris menimpa seorang anak perempuan, Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 9 tahun ini. Diusia yang masih sangat belia, pelajar di Kecamatan Dayun, Siak, Riau ini menjadi korban pencabulan.

Ironisnya lagi, pelaku pencabulan terhadap dirinya adalah ayah kandungnya sendiri yang masih memiliki hubungan darah dengannya. Bunga tak dapat menolak nafsu seksual ayahnya karena takut akan dibunuh jika ia melaporkan perlakuan ayahnya kepada orang lain termasuk ibu kandungnya.

"Dari pengakuan korban, sang ayah sudah 3 kali menyetubuhinya saat ibunya sedang tidak di rumah. Pelaku selalu mengancam korban, jika mengadukan perbuatannya kepada ibunya, maka korban akan dibunuh," kata Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Faizal Ramzani kepada GoRiau.com, Selasa (14/1/2020).

Aksi tak senonoh pelaku itu sudah terjadi sejak akhir Desember 2019 lalu, namun baru diketahui oleh istri pelaku atau ibu korban Senin (13/1/2020) dan langsung membuat laporannya ke Mapolres Siak. Dengan harapan, pelaku diberikan hukuman atas perbuatan bejatnya.

"Semua keterangan saksi sudah kita ambil, visum kepada korban juga sudah kita lakukan. Pelaku mengakui perbuatannya dan kini sudah ditahan di Polres Siak. Pelaku mengaku tidak dapat menahan nafsunya ketika melihat putrinya," kata Faizal.

Pelaku dikenakan pasal 82 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. ***