PEKANBARU, GORIAU.COM - Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau memutuskan, bahwa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersalah, karena tidak mengumumkan informasi tertentu secara berkala di situs resmi Pemprov Riau.

Putusan tersebut diucapkan majelis komisioner KIP Riau, yang diketuai Mahyudin Yusdar serta dua anggota mejelis, H Taslim dan Tedi Boy, dalam sidang terbuka yang digelar di ruang sidang KIP Riau, pada Jumat sore (13/6/2014).

Putusan yang dijatuhkan KIP Riau merupakan akhir penyelesaian sengketa informasi publik yang dimohonkan Triono Hadi kepada KIP Riau. Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik oleh Triono Hadi, selaku warga negara, berawal dari tidak ditanggapinya surat keberatan Triono oleh Sekdaprov Riau, karena tidak dipublisnya informasi tertentu secara berkala oleh PPID Pemprov Riau di situs resmi Pemprov Riau.

Informasi yang diminta Triono Hadi untuk dipublis secara berkala tersebut adalah; dokumen Renja Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Provinsi Riau mulai tahun 2008-2013 dan seterusnya, dokumen hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Riau, dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dokumen Rincian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing SKPD, dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing SKPD mulai tahun 2010, laporan arus kas, laporan neraca keuangan secara umum maupun masing-masing SKPD, Laporan Pertanggungjawaban Kinerja dan Keuangan Pemerintah Daerah mulai tahun 2010 dan seterusnya.

Sebelumnya, oleh KIP Riau, upaya penyelesaian sengketa informasi publik tersebut sudah dilakukan tiga kali mediasi. Namun, proses mediasi tidak membuahkan hasil. Disebabkan mediasi gagal, maka upaya penyelesaian sengketa dilanjutkan menjadi proses ajudikasi nonlitigasi di KIP Riau. Proses persidangan untuk sengketa yang teregister di KIP Riau dengan nomor 002/PSI/KIP-R/IV/2014  itu mulai dilakukan pada Selasa pagi (10/6) lalu, yang dimulai dengan agenda pembuktian hingga penyampaian kesimpulan akhir para pihak. Seluruh proses dan jalannya sidang dihadiri oleh Triono Hadi selaku pemohon dan M Irsadul Afkari yang merupakan kuasa Sekdaprov selaku termohon.

Dalam amar putusan Nomor: 05/VI/ KIP-R/PS-A/2014, majelis komisioner KIP Riau memutuskan: menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya. Selain itu, dalam amar putusannya, majelis komisioner KIP Riau juga menyatakan bahwa termohon bersalah karena tidak menyediakan informasi tertentu secara berkala sehingga Termohon wajib menyediakan dan mengumumkan informasi tersebut secara berkala, menyatakan bahwa informasi yang diminta pemohon untuk dipublikasikan adalah informasi publik yang terbuka untuk diakses publik, serta memerintahkan kepada termohon untuk menjalankan kewajibannya untuk mempublikasikan dan/atau mengumumumkan informasi tertentu secara berkala sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di situs resmi Pemerintah Provinsi Riau selambat-lambatnya pada tanggal 7 Agustus 2014.

Menariknya, sebagaimana dinyatakan dalam pendapat majelis, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan terungkap, bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP) pada tahun 2010 silam, PPID Pemprov dinilai telah melakukan kelalaian dalam memenuhi kewajibannya untuk mengumumkan informasi tertentu secara berkala. Padahal, sebagai badan publik negara, termohon seharusnya memberikan contoh untuk menunaikan kewajiban yang diperintahkan oleh UUKIP.

Oleh karenanya, menurut majelis komisioner, Sekdaprov Riau selaku atasan PPID Pemprov berkewajiban untuk memerintahkan PPID Pemprov Riau mempublikasikan informasi tertentu sebagaimana diminta pemohon. Selain itu, majelis komisioner KI Riau juga berpendapat bahwa Sekdaprov Riau selaku atasan PPID Pemprov telah salah karena tidak memberikan tanggapan atas surat tertulis berisi keberatan tidak disediakannya informasi tertentu secara berkala yang diajukan oleh termohon.

''Untuk diketahui, bahwa tidak ditanggapinya surat keberatan pemohon maupun pengguna informasi publik, juga merupakan objek sengketa informasi publik menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,'' jelas Mahyudin Yusdar, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, menjawab wartawan usai sidang.

Dijelaskan Mahyudin, bahwa putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (incracht) bilamana dalam jangka waktu empat belas hari kerja, pihak pemohon maupun pihak termohon tidak melakukan upaya banding. ''Untuk penetapan eksekusinya, pemohon bisa mengajukan penetapan eksekusi ke pengadilan negeri setelah putusan Komisi Informasi Provinsi Riau dinyatakan inkrah secara hukum. Yakni, bila tidak adanya banding dalam kurun waktu empat belas hari kerja sejak salinan putusan diterima para pihak," katanya.

Tentang upaya hukum bagi pihak yang tidak puas atas putusan komisi informasi, sebut Mahyudin Yusdar, sesuai ketentuan UUKIP, bisa menempuh upaya banding. ''Bahkan, tak puas atas keputusan banding sekalipun, bisa berlanjut hingga kasasi ke Mahkamah Agung,'' katanya.

''Inkrahnya putusan  sengketa informasi, tergantung pada batas akhir waktu pengajuan upaya hukum pada setiap hasil tingkatan proses upaya, atau keluarnya putusan akhir Mahkamah Agung setelah pihak yang tidak puas menempuh upaya kasasi,'' tambah Mahyudin Yusdar. (rls)