PEKANBARU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru mengklaim belum ada kompensasi bagi warga yang terdampak ekonomi dari pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Pekanbaru. Ia menjelaskan, kompensasi itu juga tidak ada dalam kontrak proyek tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Kamis (16/6/2022). Ia menjelaskan, pihaknya pernah membahas masalah kompensasi ini bersama pihak kontraktor IPAL.

"Dulu pernah kita bahas bagaimana masyarakat sekitar pembangunan IPAL yang terdampak perekonomiannya. Jadi kontraktor pelaksanaan sendiri mengatakan bahwa di kontrak mereka tidak sampai kesana," ujarnya.

"Tidak ada kompensasi sampai saat ini. Dikontrak mereka tidak sejauh itu pertanggungjawabannya terhadap dampak pembangunan ekonomi," jelasnya.

Adapun dampak ekonomi yang dimaksud, seperti penurunan omset warga yang berdagang atau berusaha di sekitar lokasi pembangunan IPAl. Akibat pembangunan, lokasi usaha mereka secara tidak langsung mengalami penurunan karena pengunjung sulit mengakses lokasinya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun sudah melakukan pertemuan membahas jalan yang rusak akibat galian IPAl, Rabu (15/6) kemarin. Indra menjelaskan bahwa Pj melakukan kordinasi dengan pihak IPAL dan mendorong upaya perbaikan ruas jalan kota yang rusak pasca bekas galian IPAL.

"Sesuai arahan Pj Walikota, pertemuan ini dilaksanakan untuk mengetahui apa sebenarnya permasalahan dalam pengerjaan IPAL tersebut, karna pengerjaan IPAL ini sangat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap pemko Pekanbaru, walau pun sesungguhnya IPAL ini penting ada universal akses air bersih untuk kedepannya," jelasnya.

Menurutnya, Satker kontraktor tersebut mengakui memiliki kewajiban untuk merekondisi atau memperbaiki kembali jalan rusak dan melakukan pemeliharaan selama satu tahun setelahnya di jalan rusak akibat galian IPAL tersebut.

"Mereka juga menjanjikan menggesa pekerjaan dalam 3 bulan ini. Pihak IPAL juga berjanji akan melakukan join survei dilapangan untuk mengetahui dan memilah kewenangan dalam memperbaiki dampak permasalahan yang terjadi di lapangan, lantaran banyak laporan masyarakat yang masuk ke kita termasuk laporan dari camat terkait permasalahan IPAL tersebut," terangnya. ***