LIRIK, GORIAU.COM - Pengusaha Rumah Makan Simpang Raya H Basran kembali menguasai tanah miliknya yang berada di Jalan Lintas Timur Desa Japura Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Hal ini dilakukan setelah pihak PT Pertamina melakukan pengukuran dan menyatakan bahwa tanah tersebut bukan milik PT Pertamina, yang mana sebelumnya, warga Desa Japura mengklaim bahwa tanah yang dikuasai H Basran adalah milik PT Pertamina sehingga warga sempat menghentikan kegiatan penimbunan pada tanah tersebut.

H Basran, Kamis (20/6/2013) mengatakan, tanahnya yang diklaim warga Japura adalah milik PT Pertamina setelah dilakukan pengukuran pada Senin (17/6/2013) yang dilakukan oleh pihak PT Pertamina EP Aset Felit Lirik.

Dari hasil pengukuran tersebut terbukti bahwa tanah saya tidak masuk dalam tanah PT Pertamina.

''Dengan adanya hasil dan keputusan dari PT Pertamina EP Aset Felit Lirik dalam pengukuran itu, saya akan melanjutkan kegiatan pembangunan di atas tanah milik saya. Hasil pengukuran itu juga telah saya sampaikan kepada Bupati Inhu, Ketua DPRD Inhu, Kapolres Inhu, Kajari Rengat, Kapolsek Lirik, Camat Lirik, Kades Japura bahkan sampai Kapolda Riau. Surat itu memberitahukan bahwa saya akan melakukan kegiatan di atas tanah tersebut,'' papar H Basran.

Hal ini juga diakui oleh Camat Lirik, Sarman MH. Dikatakannya, pihak PT Pertamina EP Aset Lirik telah melakukan pengukuran ulang di atas tanah aset Pertamina seluas 31.100 hektar di jalan lintas timur Desa Japura yang berdampingan dengan tanah H Basran. Dari hasil pengukuran tersebut, PT Pertamina menyatakan bahwa tanah milik H Basran tidak termasuk dalam aset Pertamina.

''Benar, H Basran ada menyampaikan surat tembusan kepada Camat Lirik yang menyatakan akan melakukan kegiatan di atas tanahnya setelah dilakukan pengukuran ulang oleh Pertamina dan ternyata tanah tersebut tidak termasuk di dalam tanah Pertamina,'' jelasnya.

Di tempat terpisah Kapolres Inhu AKBP Aris Prastyo Indrayanto melalui Kapolsek Lirik, AKP TF Hutagaol saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya mengaku telah menerima surat pemberitahuan dari H Basran, bahwa ia akan melakukan kegiatan di atas tanahnya pada Jumat (21/6/2013). Dalam hal ini, pihak kepolisian akan mengamankan jalannya aktifitas tersebut agar tidak terjadi bentrokan yang timbul dari warga.

Dijelaskan Kapolsek, sebelumnya warga menghentikan aktifitas penimbunan di tahan H Basran karena diduga termasuk di dalam tanah milik PT Pertamina. Untuk menghindari terjadinya bentrokan, Polsek Lirik melakukan mediasi di Kantor Camat Lirik pada 23 Mei 2013 lalu.

Dari hasil mediasi itu, akhirnya PT Pertamina EP Aset Lirik melakukan pengukuran ulang. Dari hasil pengkuran ulang ternyata tanah H Basran tidak termasuk di dalam tanah PT Pertamina yang ada di Jalan Lintas Timur Desa Japura Kecamatan Lirik.

''Untuk itu, pihak Polsek Lirik akan menjelaskan kepada warga yang belum mengetahui status tanah dari hasil pengkuran PT Pertamina pada saat H Basran melakukan kegiatan di atas tanah tersebut,singkat Kapolsek Lirik AKP TF Hutagaul. (***/aun)