BENGKALIS-Terdakwa kasus karhutla, Misni alias Mbah Mis (61) dapat bernafas lega dan bahagia. Kakek ini akhirnya divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis setelah sempat ditahan sejak Februari 2021 dengan tuduhan membakar lahan. 

Vonis bebas dibacakan majelis hakim PN Bengkalis yang diketuai Soni Nugraha didampingi dua hakim anggota secara virtual, Kamis (28/10/2021). Saat pembacaan Misni alias Mbah didampingi penasihat hukum dari PAHAM Riau, Helmi Syafrizal, Sopiana dan Muhammad Gunawan.

Menurut majelis hakim, Mbah Mis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut. Majelis membebaskan terdakwa serta memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan.

Majelis juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Selain itu majelis hakim menetapkan barang bukti berupa parang, mancis, bibit kelapa sawit, kayu bekas terbakar dikembalikan kepada terdakwa.

Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf kepada awak media, Jumat (29/10/2021) mengatakan, terkait keputusan hakim ini, JPU menyatakan pikir-pikir dahulu untuk upaya hukum selanjutnya. Sementara penasihat hukum terdakwa menerima putusan yang diputus majelis.

"JPU saat persidangan menyatakan masih pikir-pikir," terangnya singkat. 

Penasihat hukum terdakwa Helmi mengatakan, kliennya Mbah Mis sangat bersyukur dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim yang telah obyektif memeriksa perkara ini dan dirinya memperoleh keadilan hukum.

"Alhamdulillah atas putusan bebas ini kami sangat bersyukur, terima kasih kepada majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini secara obyektif," ungkap Helmi Singkat, Jumat (29/10/2021).

JPU dari Kejari Bengkalis sebelumnya menuntut Mbah agar dihukum pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan. Mereka berkeyakinan dari fakta persidangan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembakaran lahan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mbah terpaksa harus berurusan karena diduga lalai dan sengaja membuat api serta menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di Pulau Rupat.

Mbah diamankan petugas pada Sabtu (13/2/2021) lalu karena dituduh dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk perkebunan miliknya.***