PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan rumah di Jalan Sudirman. Asisten I Setda Kota Pekanbaru, Syoffaizal mengatakan, hal ini dikarenakan bangunan itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Ada satu bangunan di Jalan Sudirman, ini sedang kita koordinasikan untuk ditertibkan karena tidak ada IMB nya," ujarnya, Senin (17/10/2022).

Menurutnya, Pemko Pekanbaru sedang menyusun jadwal kapan bangunan itu akan dibongkar atau pertimbangan opsi lainnya. Pasalnya, meski rumah itu melanggar aturan, penertibannya juga harus melalui serangkaian prosedur.

"Jadwalnya belum kita buat. Karena itu belum selesai kita berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Inikan nanti setelah dirapatkan, harus ada rekomendasi dari PUPR, kemudian harus ada SK Tim oleh Satpol PP dan dilaporkan kepada Pj Wali Kota Pekanbaru. Apabila Pj wali kota setuju, maka akan dikeluarkan surat perintahnya," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang mengatakan pihaknya sudah memanggil pemilik rumah yang dimaksud. Namun pemilik diklaim tidak mau memenuhi panggilan dari timnya.

"Itu sejenis bangunan rumah. Pemiliknya sudah kita panggil terkait belum ada IMB. Tetapi tidak datang," jelasnya.

Iwan Simatupang enggan menunjukkan lokasi tepatnya bangunan rumah yang hendak dibongkar tersebut. "Nanti tunggu sudah kita pastikan. Inikan belum selesai (pembahasan, red)," pungkasnya. ***