PANGKALAN KERINCI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan bakal menerapkan sanksi denda bagi warga yang kedapatan tak memakai masker. Sanksi itu bakal dimulai pekan depan.

Kebijakan ini dikeluarkan Bupati Pelalawan, HM Harris melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pelalawan.

"Kita akan melakukan patroli ditempat umum, seperti di pasar, tempat makan dan tempat-tempat keramaian untuk menjalankan Perbup itu," kata Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan, H Abu Bakar, Rabu (23/9/2020).

Dia menyebutkan denda Rp 100 ribu tersebut bagi perorangan. Ada juga sanksi bagi pelaku usaha berupa teguran, denda administrasi, penghentian sementara operasional usaha dan atau pencabutam izin.

"Bagi perorangan ada denda administratif dikenakan sebesar Rp 100 ribu," tegasnya.

Diungkapkannya, saat ini sosialisasi Perbup sudah dilakukan. Salah satunya imbauan yang dilakukan sejak Senin kemarin seperti di pasar dan tempat keramaian.

"Jadi, pada Senin pekan depan sudah penegakkan," ucapnya, kepada GoRiau. ***