PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melakukan evaluasi terkait pengolahan limbah medis yang dilakukan oleh pihak rumah sakit, klinik dan puskesmas yang ada di Kota Pekanbaru. Pasalnya, kemana limbah B3 medis yang dihasilkan oleh berbagai instansi kesehatan itu masih menjadi pertanyaan.

Menurut Walikota Pekanbaru Firdaus, sampai saat ini Kota Pekanbaru tidak memiliki Incinerator untuk menghancurkan limbah B3 medis tersebut. Bahkan, tidak satupun rumah sakit memiliki penghancur limbah itu di Sumatera.

"Di Pekanbaru ada 32 rumah sakit, ditambah klinik dan rumah bersalin, Puskesmas dan lab ada sekitar 300. Yang jelas, tidak ada satupun rumah sakit yang memiliki alat penghancur limbah B3 medis," ungkap Firdaus, Selasa, (7/1/2020).

"Oleh karena itu, kita akan membentuk tim untuk melakukan evaluasi, mengecek kemana limbah itu dibuang. Apakah mereka bekerjasama dengan pihak ketiga dari dalam kota atau diluar kota," paparnya.

Firdaus memaparkan, limbah medis tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. Setidaknya, apabila limbah medis ini terus menerus tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hingga 40 persen.

Hal ini tentunya mengkhawatirkan, apalagi selama beberapa tahun lalu, menurutnya sudah ada beberapa kasus dimana salah satu rumah sakit Kota Pekanbaru yang membuang sembarangan limbah medisnya.

"Beberapa tahun lalu kita mendapat informasi ada salah satu rumah sakit yang membuang limbah di batas kota. Bahkan awal 2019 ada penemuan limbah medis yang terindikasi dari salah satu rumah sakit di Kota Pekanbaru juga," ungkapnya.***