PEKANBARU - Banyaknya jalan di Provinsi Riau yang rusak akibat truk Over Dimension Over Loading (ODOL), membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau harus bersikap tegas. Saat ini, diperkirakan jumlah truk ODOL di Riau mencapai 70.000 unit.

Dinas Perhubungan (Dishub) Riau bersama Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) akan melakukan pemotongan atau menormalisasikan ukuran truk yang melebihi ukuran secepat mungkin.

''Gubernur Riau, Syamsuar telah menginstruksikan Dishub Riau untuk melakukan penertiban tersebut guna meminimalisir kerusakan jalan,'' kata Kepala Dinas Perhubungan Riau, Taufiq Oesman Hamid, Selasa (18/2/2020).

''Memang Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ingin penerapan Zero ODOL diundur hingga 2023 atau 2025. Namun, penindakan ODOL tetap harus dilakukan tahun ini, sesuai dengan arahan Pak Gubernur Riau," kata Taufiq, Selasa (18/2/2020).

Taufiq juga menjelaskankan, ada sekitar 70.000 unit truk ODOL di Riau yang harus ditertibkan. Ia juga menghimbau agar stakeholder dan perusahaan besar untuk tidak kontrak atau menggunakan jasa angkutan truk ODOL.

"Untuk memperbaiki jalan yang rusak setiap tahunnya Pemprov Riau harus menghabiskan anggaran hingga ratusan miliar. Sedangkan untuk membangun seluruh jalan di Riau sampai hitam (aspal, red) membutuhkan anggaran hingga triliunan setahun," ungkap Taufiq.

Sambung Taufiq, truk yang menjadi penyebab rusaknya jalan karena ODOL, juga bagian penggerak roda perekonomian di Indonesia, khususnya di Riau. Jika ditertibkan truk ODOL akan terjadi dampak inflasi ekonomi di Riau.

"Perlu ada solusi dari pemerintah pusat menyikapi Zero ODOL di daerah. Jika didiamkan, jalan kita akan semakin parah. Contohnya di Rokan Hulu dan Dumai, serta daerah lainnya. Mari seluruh stakeholder di Riau bersama-sama mensukseskan Zero ODOL di Riau," jelasnya saat sosialisasi ODOL di Pekanbaru.

Adapun Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) terdiri dari Dinas Perhubungan Riau, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Riau, Ditlantas Polda Riau, dan Ditreskrimsus Polda Riau.

Zero ODOL dimulai 2019 melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension). ***