PELALAWAN - Sepanjang tahun 2017 persentase penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan mencapai 88,9 persen, dihitung dari jumlah seluruh perkara yang masuk.

Humas PN Pelalawan, Rahmat Hidayat kepada GoRiau.com menyebutkan, julah seluruh perkara pidana yang ditangani sepanjang tahun 2017 sebanyak 478 perkara.

Ia menguraikan, jumlah tersebut terdiri dari 64 sisa perkara pidana biasa dan dua perkara pidana singkat pada tahun 2016 dan ditambah dengan 412 perkara baru di tahun 2017.

"Dari 478 perkara itu yang berhasil diselesaikan sebanyak 425 perkara dengan persentesnya mencapai 88,91 persen dengan jenis pidanya berupa pidana biasa, cepat, singkat, anak dan praperadilan," sebutnya.

Disebutkan Rahmat lagi, sedangkan sisa perkara yang belum diputus pada tahun 2017 lalu sebanyak 53 perkara. Perkara tersebut diterima pada akhir bulan November dan Desember.

"Untuk perkara perdata yang ditangani pada tahun 2017 ada 116 perkara, 7 diantaranya sisa perkara tahun 2016 dan 109 perkara tahun 2017 dan dari 116 perkara perdata yang ditangani telah diselesaikan sebanyak 108 perkara," paparnya.

Menurut Rahmat, tingkat penyelesaian perkara perdata pada tahun 2017 mencapai 93,10 persen. Jadi sisa perkara perdata tahun 2017 yang masih berjalan di tahun ini sebanyak 8 perkara.

"Selain menjalankan tugas dan penanganan perkara sesuai dengan prosedur berlaku, PN Pelalawan akan terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tandasnya, Rabu (17/1/2018).***