PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah melayangkan surat kepada pihak Erizal Muluk agar segera membayar uang ganti rugi lahan bangunan bekas Dinas Pariwisata Riau, kepada Pemprov Riau.

"Kami sudah Surati pak Erizal Muluk. Surat pertama sudah dikirim oleh staf kami. Tanggal berapa surat itu dikirim, saya lupa, nanti kami kirimkan salinan suratnya," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE di Pekanbaru, Rabu (3/3/2021).

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ely Wardhani saat dikonfirmasi membenarkan belum dibayarkannya ganti rugi bangunan senilai Rp2,9 miliar tersebut.

Seharusnya pasca eksekusi beberapa pekan lalu itu, kata Ely, pihak Erizal Muluk secepatnya harus menunaikan pembayaran ganti rugi. Apalagi, pembayaran ganti rugi itu merupakan berita acara penetapan dari Ketua PN Pekanbaru Nomor 16/PDT/EKS-PTS/1996/PN Pbr junto Nomor 20/PDT.G/1993/PN PBR.

"Uang ganti rugi senilai Rp2,9 miliar itu merupakan hasil audit dari tim apraisal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Nantinya, uang ganti rugi itu akan dimasukkan dalam kas daerah. Belum dibayar," jelas Ely.

Untuk diketahui, pada Jumat (29/1/2021) atau dua bulan yang lalu, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melakukan eksekusi terhadap lahan milik Deparpostel RI yang dihibahkan ke Pemprov Riau. Sengketa lahan yang berada di atas bangunan eks Dinas Pariwisata Riau itu, dimenangkan oleh Erizal Muluk hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.

Dalam putusan MA, lahan itu diserahkan kembali ke pihak Erizal Muluk. Namun dia diharuskan membayarkan ganti rugi bangunan ke Pemprov Riau.***