PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto meminta Gubernur Riau, Syamsuar untuk bisa mengajak sejumlah kepala daerah untuk duduk bersama membahas peluang pendapatan dari Blok Rokan.

Adapun Blok Rokan mencakup lima kabupaten kota di Riau, yakni Kampar, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Bengkalis, dan Siak. Duduk bersama ini diharapkan bisa membuat semua pihak bisa satu persepsi dalam pengelolaan ini.

"Pengelolaan Participating Interesting (PI) Blok Rokan harus satu persepsi ke kepala daerah dibawanya, dengan duduk bersama akan didapat persepsi yang sama, kita tidak mau ada benturan ini nantinya," ujar Politisi Gerindra ini, Minggu (21/3/2021).

Dari sisi bisnis, Pertamina merupakan pengelola 90 persen Blok Rokan, karena 10 persen lainnya diberikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui BUMD, sesuai dengan Permen-ESDM yang mengatur tentang PI.

"Kalau Pertamina memutuskan 51 persen dan membuka 39 persen untuk Business to Business (B to B) maka kami menyarankan seluruh kabupaten kota di Riau juga ikut mengelola melalui BUMD," terangnya.

Untuk mempersiapkan ini, sambung Hardianto, DPRD Riau meminta ketegasan Gubernur untuk melakukan evaluasi terhadap BUMD, dan dipilih mana BUMD yang layak dikedepankan dalam B to B ini.

Hardianto tidak mau menyebut bahwa BUMD yang ada saat ini dalam kondisi tidak sehat, dia hanya meminta supaya dilakukan evaluasi BUMD. Baru selanjutnya dilakukan proses persiapan anggaran.

"Kendali BUMD dibawah pemprov Riau, maka yang mempersiapkan adalah Gubernur, saya tidak mau men-judge BUMD tidak siap. Tapi kalau ada BUMD yang siap, kita matangkan agar bisa mengelola 39 persen itu sehingga memberikan keuntungan bagi Pemda Riau," tutupnya.

Perlu diketahui Blok Rokan menyumbang produksi 24% terhadap produksi migas nasional. Saat ini, kontrak pengelolaan Blok Rokan dipegang oleh  PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Kontrak tersebut akan berakhir pada Agustus 2021 mendatang.

Sehubungan dengan hal tersebut, PHR, CPI, dan SKK Migas telah berkoordinasi untuk pelaksanaan alih-kelola Blok Rokan dari CPI ke PHR pada 9 Agustus 2021 mendatang. Kontrak Bagi Hasil Blok Rokan ditandatangani antara SKK Migas dengan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan disetujui oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral pada 9 Mei 2019. ***