PEKANBARU - Seorang pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau berinisial AL (49) yang ditangkap Polresta Pekanbaru terkait kasus penipuan sebagai calo honorer di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan dilaporkan ke Inspektorat oleh Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan.

"Saya akan bicara dengan Kabidnya. Setelah ini nanti kita akan laporkan ke Inspektorat. Sebab nantinya yang akan mengambil tindakan itu Inspektorat," kata Ikhwan kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Jumat (15/9/2017).

Menurutnya, sanksi terberat yang pantas diberikan kepada bawahannya itu berupa pemecatan sebagai ASN. Sebab, seorang ASN yang melakukan penipuan dengan menjadi calo dianggap sudah melanggar UU ASN.

"Sanksinya dia akan diberhentikan dari ASN," tuturnya.

Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman sendiri menginstruksikan agar instansi terkait menjatuhkan sanksi yang tepat kepada AL si calo honorer sesuai aturan yang berlaku.

"Nanti kita lihat sesuai aturannya. Kalau memang harus (dipecat, red) gitu, kita kan ikuti aturan. Saya belum dapat laporan. Nanti dicek," kata orang nomor satu di Riau.

Ia pun mengingatkan seluruh ASN yang ada di lingkup Pemprov Riau supaya bekerja dengan jujur dan disiplin. Sebab, Pemprov Riau saat ini tengah menciptakan sebuah pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

"Sudah ada juga saber pungli (pungutan liar). Jangan macam-macam. Kerja saja yang baik," tuturnya. ***