SIAK - Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto mengaku mendapat tantangan baru saat ikut melakukan pemadaman Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Teluk Lanus, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau.

"Kemarin kita turun langsung ke Teluk Lanus untuk memadamkan api di daerah gambut itu. Dan itu menurut saya medan yang terberat, karena akses jalan ke sana harus dengan darat dan air," kata Kapolres Siak saat dikonfirmasi GoRiau.com terkait pengalamannya memadamkan Karhutla di Siak, Senin (22/2/2021).

Diceritakan AKBP Gunar Rahadiyanto, dari pusat kota Siak ke Teluk Lanus itu butuh waktu 4 jam. Bahkan awalnya naik transportasi darat, kemudian mendekati kampung itu harus pindah ke transportasi air yakni sampan.

"Tentunya ini membuat tim damkar kesulitan dalam membawa sarana dan prasarana untuk pemadaman. Sehingga untuk lahan yang 6 hektar terbakar, perlu waktu 7 hari baru bisa tertangani oleh tim gabungan," kata Kapolres Siak.

Beruntungnya, lanjut Kapolres, di Teluk Lanus cukup banyak sumber air dari kanal yang sudah dibuat warga sejak lama. Sehingga tim dadi TNI, Polri, Manggala Agni, Damkar, RPK dan MPA memanfaatkan selang yang ada untuk memadamkan.

"Namanya hutan, ya pasti sarana minim. Makanya untuk 6 hektar lahan yang terbakar saja butuh 7 hari pemadamannya. Beruntung tidak sulit mencari sumber air di sana, ditambah lagi personil dari perusahaan juga ikut turun membantu," ujarnya.

Masih kata Kapolres, pihaknya akan tetap memberikan laporan titik api dengan cepat agar terkordinasi semua pihak. Serta mengupdate kondisi harian dengan memanfaatkan tehnologi/dhasboard lancang kuning.

Selanjutnya, Polri juga akan melakukan pengawasan titik panas/api agar sampai kebawah. Dengan melibatkan para Bhabinkamtibmas, para Babinsa dan masyarakat peduli api untuk mencegah dan menangani Karhutla, karena penyebab utama karhutla adalah faktor Manusia dengan motif Ekonomi.

"Penegakan hukum pelaku karhutla dilakukan tanpa kompromi. Jadi jangan sampai ada lagi warga yang ditangkap karena membakar lahan. Karena sudah ada undang-undang yang mengatur akan hal ini," sebut Kapolres lagi. ***