PEKANBARU, GORIAU.COM - Nasib gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang baru di Jalan Arifin Achmad kian parah. Setelah sebelumnya proyeknya diindikasi telah terjadi korupsi, kini malah diliran maling menyatroni kantor tersebut dan membawa kabut prabot senilai Rp40 juta.

Aparat Kepolisian Daerah Riau bersama jajaran masih memburu pelaku pencurian itu. Menurut laporan korban, Ichwan Sunardi (36), di kepolisian yang diterima wartawan di Pekanbaru, Kamis siang (7/11/2013), kejadian itu baru diketahui pada Senin (4/11) sekitar pukul 16.30 WIB.

Ichwan yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Jalan Rawabening, Gang Rawabening VII Perumahan Bumi Andalas Blok AI, Pekanbaru, mengatakan, barang-barang di dalam gudang pada kantor yang belum ditempati itu hilang saat dirinya tidak tengah berada di tempat. "Tidak ada yang jaga kantor itu," katanya.

Korban menjelaskan, bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil dari pengadaan barang dan jasa konstruksi yang dianggarkan lewan APBD Riau tahun 2012.

Sebenarnya, demikian korban, barang-barang berupa satu unit mesin pendingin (AC), sepuluh unit kursi rapat, satu unit kursi ketua rapat, dan dua buah lampu parker, serta kabel panel dan kebal instalasi itu telah tidak lagi berada di tempat sejak Oktober 2013.

Namun korban megakui, baru mengetahui adanya pencurian beberapa waktu lalu setelah melakukan pendataan aset atas perintah pimpinan. "Saya pikir memang tidak ada barang di gudang. Ternyata sudah hilang," katanya.

Dalam laporanya di kepolisian, korban mengaku telah mengalami kerugian materi senilai Rp40 juta.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan ditindaklanjuti. "Pelakunya masih dalam penyelidikan," kata dia.

Kantor PWI Cabang Riau yang berlokasi di Jalan Arifin Achmad merupakan gedung yang telah lama dibangun namun tidak kunjung dihuni. Kalangan dari Lembaga Swadaya Masyarakat sebelumnya bahkan "mencium" adanya indikasi korupsi atas proyek gedung wartawan itu.

Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Development (IMD) Raja Adnan menyebutkan proyek gedung PWI Riau sudah direncanakan sejak 2007 dan mulai dikerjakan pada 2008 dengan nilai proyek Rp7 miliar.

"Pada 2009, proyek yang dikerjakan PT Nada Pratama tidak selesai. Harusnya perusahaan itu dijatuhi sanksi, didenda dan di-blacklist. Pada tahap ini potensi kerugian negara sebesar 10 persen dari nilai kontrak yang Rp7 miliar atau jumlahnya sekitar Rp700 juta," katanya.

Parahnya, demikian Adnan, pada 2010 ternyata dianggarkan lagi sebesar Rp3,4 miliar. "Proyek ini disebut anggaran reguler, dan bukan lanjutan. Padahal kalau reguler, proyek itu harus dilelang lagi," katanya.(fzr/ant)