PEKANBARU, GORIAU.COM - Pengembalian mobil dinas yang dipergunakan oleh anggota DPRD Riau periode 2009 - 2014 semakin rumit. Meski sudah disurati oleh Pemprov Riau, para anggota dewan tidak juga mengembalikan kendaraan dinas yang sifatnya hanya pinjam pakai selama menjadi anggota DPRD.

Informasi yang dihimpun GoRiau.com di gedung DPRD Riau, saat ini hanya 10 anggota DPRD Riau periode 2009 - 2014 yang sudah mengembalikan mobil dinas, sementara itu 45 anggota lainnya ''seperti tak mau tahu''.

10 mobil dinas yang sudah dikembalikan tersebut, saat ini sudah diparkir di areal parkir gedung DPRD Riau. Menurut informasi yang dihimpun, mobil itu adalah mobil yang dikembalikan oleh Tabrani Maamun, Iwa Sirwani Bibra, Suparman, Zulkarnain Nurdin, Ibeck, Rusli Efendi, Aziz zainal, Rusli Ahmad. ''Ada dua mobil lagi yang sudah dikembalikan, tapi kami lupa punya siapa,'' ujar salah satu staf di lokasi kepada GoRiau.com.

Sementara itu, Sekretatis DPRD Riau, Zulkarnain Kadir saat dikonfirmasi GoRiau.com mengatakan, pihaknya terus berusaha untuk menarik seluruh mobil dinas yang sudah dipinjampakaikan kepada anggota DPRD Riau periode 2009 - 2014, tanpa pilih kasih.

''Ini kan perintah dari Pemprov, kita hanya menjalankan tugas sesuai dengan surat penarikan kendaraan dinas yang dikeluarkan Pemprov. Sesuai dengan surat dari Pemprov, seluruh mobil dinas anggota DPRD Riau 2009 - 2014 harus dikembalikan, dan itu berlaku untuk seluruhnya tanpa pengecualian termasuk yang duduk kembali,'' jelasnya.

Saat ditanya soal langkah berikutnya jika para mantan anggota DPRD tidak juga mengembalikan mobil dinas, kandidat doktor ilmu hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) ini mengatakan, sesuai dengan prosedurnya, akan dilayangkan surat penarikan kedua, yang jika dilihat dari jadwalnya akan dilakukan Jumat mendatang. Setelah itu pekan depannya, akan dilayangkan surat penarikan ketiga yang merupakan upaya terakhir karena akan melibatkan Satpol PP Provinsi Riau.

''Pada surat penarikan ketiga akan diberikan langsung oleh Satpol PP dan mobil akan segera dibawa anggota Satpol PP ke Sekretariat,'' jelasnya.

Pada kesempatan itu, Zulkarnain Kadir mengatakan, ketentuan pengembalian itu berlaku untuk seluruh anggota DPRD periode 2009 - 2014 baik yang terpilih kembali atau tidak. Seluruh mobil akan diinventaris biro perlengkapan untuk selanjutnya peruntukkan akan ditetapkan kemudian. ''Kita hanya melakukan tugas sesuai instruksi Pemprov, dan soal penggunakan mobil yang sudah dikembalikan, seluruhnya kewenangan Biro Perlengkapan, dan sampai sekarang belum ada petunjuk apakah akan dipinjampakaikan kepada anggota DPRD yang baru atau tidak. Yang jelas, kita kumpulkan dulu,'' tutupnya. ***