PEKANBARU - Meski sudah berusia senja, seorang pria berinisial KM (51) dan seorang wanita berinisial DH (63), nekat berjualan narkoba. Keduanya kini telah diringkus oleh polisi karena terlibat aksi penjualan barang haram berjenis sabu-sabu tersebut.

Menurut keterangan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, keduanya ditangkap pada Sabtu, (20/2/2021) lalu. Lokasi penangkapan di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

"Sudah tua dan bau tanah, masih juga nekat edarkan dan berjualan narkoba. Seharusnya lebih dekat ke Allah, Tuhan Yang Maha Esa, bukan jualan barang-barang haram," ujarnya, Minggu (21/2/2021).

Menurutnya, sebanyak 25 bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp2 juta, diduga hasil penjualan sabu turut diamankan. Hasil tes urin juga menunjukkan tersangka positif amphetamin dan methamphetamin.

"Hasli tes urine, tersangka positif mengandung amphetamin dan methamphetamin," paparnya.

Ia menjelaskan, nenek DH sebenarnya berprofesi sebagai buruh cuci pakaian dan kakek KM bekerja swasta dan tidak menetap. Selain kedua lansia tersebut, polisi juga mengamankan DF (42), pengangguran yang diduga terlibat dalam penjualan sabu. ***