DURI - Banyak pengusaha di Mandau khususnya bidang properti kaget ketika didatangi oleh staf Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan. Pasalnya, mereka ditagih pajak reklami dari spanduk atau baliho promosi mereka yang tidak menempel pada bangunan tempat usaha.

Hal tersebut tidak dipungkiri oleh Kepala UPT Dispenda Mandau, Zulkifli saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) diruang kerjanya beberapa waktu lalu.

"Spanduk yang sifatnya berisikan promosi atau komersil tetap akan dikenakan pajak reklame. Hal itu sesuai dengan Perbub no 16 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame, Bab 1 Ketentuan Umum poin 7,8,9 dan 10," ujarnya.

Zulkifli mengaku PAD terbesar di Mandau ini berasal dari reklame. Selanjutanya dari PBB dan BPHTB.

"Target kita tahun 2016 itu di reklame, Hotel, restoran, tempat hiburan, penerangan jalan, air tanah, parkir dan walet, Rp 3,5 miliar, yang berhasil di capai Rp 4,9 miliar. Dari banyak item itu yang terbesar dari Reklame," ujar Zul.

Pelaku usaha pribadi maupun badan usaha yang memasang reklame atau benda alat perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial dan memperkenalkan menanjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang jasa, orang atau badan yang dapat dilihat dibaca, di dengar, dirasakan dan atau dinikmati oleh umum wajib membayarkan pajaknya.

"Jika mereka lengah, kita akan turun langsung untuk mengingatkan. Dengan membawa dasar yang kuat agar pemiliki reklame mau membayarkan pajak reklamenya," tutup Zul yang juga membeberkan mana saja tempat usaha yang bandel dan tidak taat pajak dengan alasan mengaku orang dekat Bengkalis 1.*** #Klik di Sini Baca Berita BENGKALIS