BAGANSIAPIAPI - Kasus penggelapan dana yayasan perguruan Wahidin hingga kini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau. Pada hari Kamis (25/1I/2018 ), sidang perkara yang tercatat diregister PN bernomor 197/.Pid. B/2018/PN.RHL itu, menghadirkan saksi Fadli yang merupakan pengawas yayasan Wahidin sejak tahun 2004 sampai tahun 2009 yang lalu.

Dalam sidang itu juga, terdapat agenda mendengarkan pendapat dari ahli auditor, Teddy Alfonso SE,Ak,CA,CMA,CPAI dan ahli pidana, DR Mahmud Muyadi SH MHum, yang bertindak menghitung keuangan yayasan tersebut.

Dalam kesaksiannya, Fadli mengenang, dahulu dia sama-sama dilantik dengan terdakwa Rajadi alias Awie Tongseng sebagai pengawas. Mengenai laporan keuangan, sebenarnya dia tidak mau menerima laporan dari terdakwa karena seyogyanya, laporan keuangan itu harus diserahkan setiap tahun namun kenyataannya, laporan disampaikan baru 3 tahun kemudian.

''Makanya saya tolak," ungkapnya dihadapan Majlis Hakim Muhammad Hanafi Insya SH, didampingi dua hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose, SH.

Dia bersikukuh bahwa apa yang disampaikan dalam persidangan hari ini tidak berubah dengan keterangan sebelumnya dan menurutnya, kesaksian ini sudah kedua kalinya ia berikan dipersidangan terhormat itu.

Sementara itu, ahli Auditor Teddy Alfonso menyebutkan, bersama tim Reskrim Polda Riau pada tahun 2010 kemarin, dia pernah melakukan audit di Yayasan Wahidin dan pihaknya menemukan ada bukti pengeluaran yang mendukung, bukti tidak mendukung dan tidak ada bukti sama sekali.

"Jika ditotalkan, kerugian dialami yayasan Wahidin mencapai Rp623 juta lebih. Tapi kenapa pak Awie ini bisa jadi terdakwa, tentunya itu gawenya penyidik," ungkap Teddy.

Selain itu, ahli pidana, DR Mahmud Mulyadi SH MHum mengatakan, berdasarkan pemeriksaan auditor yang dibaca olehnya selaku ahli pidana tentang adanya temuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa, maka bisa diminta pertanggungjawabnya. Karena hal itu berlandaskan aturan pokok berdasarkan akta 21 anggaran dasar yayasan Wahidin.

Dalam akta itu tertera, pengurus wajib menyerahkan laporan triwulan dan laporan tahunan. Sementara itu, bahwa berdasarkan anggaran dasar itu, terdakwa berposisi sebagai wakil pengurus yayasan Wahidin sehingga bisa diminta pertanggungjawabnya.

Setelah mendengar Penasehat Hukum dari terdakwa, majlis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi perbalisan (pelapor ) yaitu A. Teddy Effendy dan Kasiong. Selain itu, PH juga meminta agar nanti JPU bisa menghadirkan penyidik dalam perkara itu. ***