KAMPAR - Persidangan perkara dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang - Teluk Jering, Kabupaten Kampar, Riau kembali digelar hari ini, Kamis (3/6/2021).

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru ini mengagendakan sidang pemeriksaan saksi.

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Ramanto, Rabu (2/6/2021) mengatakan, sidang perkara dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang - Teluk Jering ini dilanjutkan setelah sebelumnya eksepsi penasehat hukum para terdakwa di tolak dalam Putusan Sela.

"Besok itu merupakan gelaran perdana pemeriksaan para saksi dalam perkara ini," ungkapnya.

Untuk diketahui pada perkara ini Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Para tersangka juga dinilai mengenai Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pada perkara ini ada 4 orang terdakwa yang dinilai terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering di Kabupaten Kampar.

Keempat orang terdakwa dalam perkara dugaan rasuah ini antara lain, Imam Gozali, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar.

Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan dari PT Bakti Aditama selaku rekanan, dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut. Proyek infrastuktur tersebut diketahui memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp10.019.121.000.***