PANGKALAN KERINCI - Sidang kasus kabakaran hutan dan lahan (Karhutla) PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (14/1/2020).

Agenda kali ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi fakta. Sejumlah saksi yang dihadirkan meringankan pihak perusahaan selaku terdakwa pada perkara ini.

Saksi yang dihadirkan yakni Kepala Desa Kuala Panduk, Tomjon, Sekuriti perusahaan Tatan Sitorus dan Kerani serta petugas administrasi Robbi. Sakssi-saksi lainnya yang turut dihadirkan Hermansyah, Joni Iskandar, Hasnul, Buntoha, Zalimansyah dan Dio petugas pemadam PT SSS.

Tomjon, sebagai saksi pertama diminta memberikan keterangan pada persidangan ini. Kesaksian Tomjon sempat disangkal oleh jaksa Yongki lantaran Tomjon dianggap memberikan keterangan yang bebeda sesuai BAP dari penyidik ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh hakim Nurrahmi.

Namun sangkalan jaksa Yongki ditepis oleh saksi Tomjon, lantaran ia tak ingat secara rinci atas keterangan yang diberikan kepada penyidik kepolisian, karena sudah berlangsung cukup lama.

Namun ketika jaksa Martalius menanyakan, ikhwal keterlibatan pihak perusahaan dalam upaya pencegahan Karhutla di sekitar desa-desa berdampingan.

Misalnya, apakah pihak perusahaan ada memberikan penyuluhan bahaya Karhutla kepada masyarakat Desa Kuala Panduk, menyebarkan selebaran dan papan pengumuman Karhutla serta perlengkapan Karhutla.

Dengan jelas saksi Tomjon menjawab ada. Bahkan untuk penyuluhan dan pelatihan Masyarakat Peduli Api (MPA), sejak tahun 2015, sebut saksi Tomjon, sudah tiga kali pihak perusahaan mengadakan pelatihan dan penyuluhan dengan melibatkan masyarakat setempat.

Hal ini juga diperkuat dengan penjelasn terdakwa Eben Lingga mewakili korporasi, dimana pihaknya, bahkan memberikan reward atau penghargaan sebesar Rp 50 juta kepada desa-desa yang mampu menjaga tidak terjadi Karhutla dalam kurun waktu satu tahun.

Saksi Tomjon membenarkan bahwa pihak perusahaan PT SSS telah melakukan sosialisasi dan memberikan reward Rp 50 juta jika mampu menjaga tidak terjadi Karhutla. Pihak perusahaan juga memadamkan areal-areal masyarakat yang terbakar.

Saksi-saksi lain yang dihadirkan juga menyatakan bahwa PT SSS melakukan respon secepatnya ketika dari menara api terpantau adanya asap dengan upaya pemadaman sesegera mungkin. Kendala yang dihadapi adalah akses jalan yang tergenang air, angin kencang dan angin puting beliung.

Sidang dipimpin Bambang Setyawan, SH MH sebagai hakim ketua, didampingi hakim anggota Ria Ayu Rosalin, SH MH dan Nurahmi, SH MH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan dihadiri Yongki Arvius, SH MH, Rahmat SH dan Martalius, SH

Pada persidangan ini tersangka perseorangan Alwi Omni Harahap dihadirkan berikut dengan tersangka korporasi PT SSS yang diwakilkan Dirut Eben Ezer Lingga. Keduanya, didampingi oleh penasehat hukum Makhfuzat Zein, SH.*