TEMBILAHAN- Terhadap usulan investasi Pemkab (Pemerintah Kabupaten) dalam bentuk rencana penyertaan modal sebesar Rp17,7 miliar. Dengan rincian kepada Bank Riau Kepri sebesar Rp7,7 miliar, PD BPR Rp5 miliar, dan PDAM Tirta Indragiri Rp5 miliar, Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Inhil (Indragiri Hilir), Riau menyetujuinya.

Hal itu sudah disepakati antara DPRD dan Bupati Inhil, yang telah dituangkan dalam nota kesepakatan KUA-PPAS 2016, kesepakatan penyertaan modal ini dilakukan karena sudah sangat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, baik oleh undang-undang, PP (Peraturan Pemerintah) dan Permendagri (Peraturan Menteri dalam Negeri)

Apalagi, berkenaan dengan kebijakan penyertaan modal ini, sudah dilakukan oleh hampir seluruh wilayah pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

''Terutama berkenaan dengan kebijakan tentang kebutuhan akan air yang baik dan tercukupi, yang merupakan kebutuhan wajib yang menyangkut hidup orang banyak yang harus dan wajib dipenuhi oleh pemerintah, apalagi wilayah kabupaten inhil yang mayoritas wilayahnya dikelilingi oleh laut, sehingga kebutuhan akan air menjadi persoalan utama,'' jelas Jubir (Juru bicara) Fraksi PKB, Muammar saat rapat peripurna beberapa waktu lalu di gedung DPRD Inhil.

Untuk itulah, dikatakannya harus segera dilakukan bantuan dalam bentuk apapun, mau itu penyertaan modal, hibah, subsidi, pinjaman dan lain-lain, karena semua itu sangat boleh dilakukan dan sangat tidak bertentengan dengan aturan peraturan manapun.

''Karena memang kondisi PDAM hari ini sangat membutuhkan bantuan dan perhatian semua pihak, sudah banyak daerah di wilayah kecamatan bahkan Tembilahan sendiri PDAM sudah tidak dapat mengalirkan airnya,'' tambahnya.

Anggota Komisi I DPRD Inhil ini juga mengatakan, apalagi PDAM adalah milik semua dan sebagai satu-satunya penyedia air dari Pemkab, justru kalau tidak dibantu oleh Pemkab dan DPRD lah yang akan berujung pada persoalan.

''Karena kebutuhan air untuk masyarakat adalah tanggung jawab Negara dan Pemkab itu sendiri,'k tukas Muammar.***