TELUKKUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari), Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tetap komit dalam penegakan hukum. Terbukti, dalam satu tahun terakhir sudah ada 16 perkara yang sampai ke ranah persidangan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Kuansing Jufri, SH, MH kepada GoRiau.com, Rabu (19/7/2017) didampingi Kasi Intelijen Revendra, SH di Telukkuantan.

"Kami bekerja 'all out' dalam penanganan kasus korupsi ini. Tak ada kata berhenti, terutama pada kasus yang telah disimpulkan adanya tindak pidana korupsi seperti KUD Siampo Pelangi," ujar Jufri. Pada perkara tersebut, negara dirugikan senilai Rp1,2 miliar.

Pernyataan itu ia sampaikan menyusul adanya aksi unjuk rasa yang meminta Kajari Kuansing beserta jajarannya serius dalam penanganan perkara.

Menurut Jufri, penanganan perkara korups KUD Siampo Pelangi butuh waktu, sebab harus mendatangkan auditor dari Kemenkeu. "Selain itu, kami sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka, kalau tak hati-hati, bisa-bisa kena praperadilan."

Dikatakan Jufri, sejak dirinya menjabat sebagai Kajari Kuansing sejak Maret 2016, pihaknya tak pernah berhenti sidang di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Bahkan, perkara yang terdakwanya lari tetap disidangkan dan sudah diputus pengadilan.

"Kami bekerja siang dan malam untuk menjaga institusi ini. Semua perkara ditangani dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada. Personil yang terbatas dan dana yang minin tak membuat kami surut. Selama setahun bolak-balik ke Pekanbaru," papar Jufri.

Dalam setiap penangangan perkara, Jufri langsung turun gunung supaya cepat selesai. Alhasil, semua perkara yang diajukan terbukti dan para pelaku divonis bersalah.

"Seperti kasus pematangan lahan, terdakwa divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor, tapi setelah kita ajukan kasasi dan diterima, terdakwa kembali menjalani masa tahanan," urai Jufri.***