JAKARTAAparat Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, menangkap pria berinisial TH, karena diduga melakukan kekerasan dan perampokan yang menyebabkan tewasnya seorang perempuan berinisial RZ.

Modus yang dilakukan TH adalah mengajak korban berkencan di kamar hotel, kemudian membiusnya. Saat korban pingsan, pelaku merampoknya.

Dikutip dari detikcom, Kapolsek Taman Sari AKBP Abdul Ghafur mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari pihak RS Husada. Pihak rumah sakit melaporkan adanya pasien dengan luka-luka yang tidak wajar.

''Laporan awal Rabu, 25 Maret, pukul 17.40 WIB, kami mendapat laporan dari RS Husada bahwa saat itu ada pasien yang dirawat di IGD dengan kondisi luka-luka. Kami kirim anggota ke sana untuk periksa kondisi orang dimaksud,'' jelas AKBP Abdul Ghafur dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).

Berdasarkan keterangan dari dokter, korban mengalami luka di bagian kepala dan dagu serta mulutnya mengeluarkan darah. Dari hasil penelusuran polisi, diketahui korban diantar ke rumah sakit oleh pihak hotel di Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.

''Kemudian kita selidiki dan kita temukan beberapa alat bukti dari keterangan saksi, bahwa kejadian tersebut berawal dari sebuah hotel di Mangga Besar,'' kata Ghafur.

Dari hasil pemeriksaan, tutur Ghafur, diketahui korban sebelumnya check in bersama dengan pelaku. Polisi kemudian menangkap pelaku pada 2 April 2020.

''Modus pelaku, mengajak korban check in, lalu membiusnya,'' tuturnya.

Pelaku membius korban untuk merampas barang-barang milik korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan membiarkan korban di dalam kamar hotel.

''Setelah korban sadarkan diri, kemudian korban berusaha turun dari lantai 2, kamarnya di lantai 2,'' tuturnya.

Pada saat hendak turun itu, diduga korban masih terpengaruh bius sehingga dia terjatuh ke lantai 1 hotel tersebut. Pihak hotel kemudian membawa korban ke rumah sakit.

''Sempat dirawat 2 hari di ICU RS Husada. Dua hari kemudian meninggal dunia di rumah sakit,'' tandasnya.***