PEKANBARU - Tim opsnal Polsek Tenayan Raya meringkus seorang pria, Am (48) Jumat (23/9/2016) sore di halaman Kantor Camat Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau. Ia diduga menganiaya Ketua RW (Rukun Warga) Kelurahan Kulim hingga menderita luka pada bibir korban.

Sebelum menangkap Am, polisi mendapat laporan dari korbannya, Sahala Limbong yang merupakan Ketua RW 17, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin (12/9/2016) lalu saat pelaku mendatangi korban di sebuah warung di jalan Gunung Salak, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Pelaku bermaksud meminta korban sebagai Ketua RW menandatangani surat tanah, padahal tanah tersebut milik orang lain yang sudah bersertifikat hak milik (SHM). Tidak terima karena korban menolak, pelaku langsung meninju wajah korban hingga kedua giginya patah.

"Setelah kita selidik dan mengetahui identitasnya, pelaku kita ringkus saat sedang berada di Kantor Camat Tenayan Raya. Tanpa perlawanan, pelaku diamankan ke Mapolsek Tenayan Raya untuk diproses hukum," ujar Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui selularnya, Sabtu sore.

Selain pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa hasil visum serta dua buah gigi korban yang patah akibat dianiaya pelaku. Untuk proses hukum, pelaku dijerat pasal 351 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sementara ini kasusnya masih kita dalami," tutup Kapolsek.***