PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menyelenggarakan sekolah tatap muka pada Senin (8/2) besok. Tentunya, sekolah yang bisa melaksanakan harus memenuhi syarat protokol kesehatan dan standar operasional prosedur (SOP) yang diberlakukan.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas mengatakan bahwa Walikota Pekanbaru Firdaus dan Satgas Covid-19 sudah memberikan izin tersebut. Dimana siswa yang diizinkan tatap muka adalah siswa di jenjang kelas VI SD dan kelas IX SMP.

"Kita sudah mulai menyelenggarakan, tetapi hanya sejumlah sekolah dan secara bertahap," ujar Ismardi, Minggu, (7/2/2021).

Menurutnya, sekolah yang menyelenggarakan adalah 87 SD Negeri dan 36 SMP Negeri Kota Pekanbaru. Jumlah itu separuh dari total SD Negeri dan SMP Negeri yang ada di Kota Pekanbaru.

"Sekolah yang kita selenggarakan adalah yang di zona kuning. Kita prioritaskan juga bagi sekolah yang berada di pinggiran," ungkapnya.

Ia menjelaskan, sekolah di pinggiran menjadi prioritas dikarenakan sering mengalami permasalahan jaringan untuk sekolah online. Tujuan sekolah tatap muka ini hanya untuk penguatan sekolah daring.

Pelaksanaannya hanya dua kali dalam seminggu dan jumlah siswa terbagi 50 persen dari total jumlah siswa di kelas. Artinya, setiap pertemuan, kelas hanya diisi setengah jumlah siswa dan menerapkan protokol jaga jarak untuk mencegah penularan Covid-19.

Pertemuan tatap muka digelar bagi kelas VI SD Negeri, setiap hari Selasa dan Kamis. Lalu kelas IX SMP Negeri pada hari Senin dan Rabu.

"Apabila ada perubahan zona di suatu wilayah berdasarkan hasil pantauan satgas covid-19, maka akan ada perubahan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah itu," paparnya.

Seperti diketahui, sekolah tatap muka ini digelar berdasarkan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 173 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi COVID-19 Tahun Ajaran 2020/2021 di Kota Pekanbaru. Proses penyelenggaraannya juga berdasar Surat Rekomendasi Ketua Satuan Gugus Covid-19 Kota Pekanbaru nomor : 324/STP/SEKR/II/2021, dan 325/STP/SEKR/II/2021 tentang Rekomendasi Izin Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Semester Genap TA 2020/2021 Tingkat SD Negeri dan SMP Negeri Kota Pekanbaru. ***