JAKARTA - Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Hong Kong menyatakan, Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil, dua pelawak asal Indonesia yang sempat mendekam di penjara Lai Chi Kok, Hong Kong sejak tanggal 6 Februari 2018 karena pelanggaran visa kunjungan, sudah kembali ke Tanah Air.

"Malam ini Cak Percil dan Cak Yudho berkumpul kembali bersama keluarga masing-masing di Jawa Timur," kata Konjen RI di Hong Kong Tri Tharyat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/3/2018).

Menurut Tri, Cak Yudo dan Cak Percil diberikan hukuman ringan berupa enam minggu potongan masa tahanan dengan percobaan 18 belas bulan pada tanggal 7 Maret 2018.

"Putusan hakim ini diambil setelah mempertimbangkan surat Konjen RI Hong Kong, pengakuan kedua terdakwa dan keadaan khusus dari kasus mereka," kata Tri.

Usai menghirup udara bebas, Cak Yudo dan Cak Percil sempat menginap di wisma KJRI Hong Kong kemarin, Rabu (7/3/2018), malam.

Keduanya kembali ke tanah air dengan menumpang Royal Brunei Airlines dari Hong Kong ke Surabaya via Bandar Seri Begawan.

"Saya berharap semoga kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua WNI yang akan ke Hong Kong untuk dapat mematuhi peraturan yang berlaku," ujar Tri. ***