PEKANBARU - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tarif parkir milik Kota Pekanbaru, Riau, telah ditandatangani oleh Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman. Dalam waktu dekat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan segera menyerahkan Ranperda beserta Surat Gubernur tersebut kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

"Surat Gubernur terkait Ranperda parkir Pekanbaru sudah ditandatangani Minggu lalu," kata Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan kepada GoRiau.com di Kantor Gubernur Riau, Senin (21/11/2016).

Rencananya, Ranperda tersebut akan diserahkan kepada Pemko Pekanbaru paling cepat dalam Minggu ini. Untuk kelanjutannya, Pemprov Riau menyerahkan revisi-revisi Perda yang telah disahkan kalangan DPRD Kota Pekanbaru November 2015 lalu kepada Pemko Pekanbaru. Tentunya, sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

"Pemko Pekanbaru tinggal revisi zona-zona parkirnya saja. Kalau pemberlakuannya tinggal disesuaikan kapan, silakan," tuturnya.

Sekedar pengingat, Ranperda parkir yang dicanangkan di Pekanbaru itu menuai protes sejumlah kalangan masyarakat lantaran dinilai memberatkan. Adapun harga parkir sesuai zona dalam Ranperda ini untuk Zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp8 ribu dan roda dua Rp4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp5 ribu dan roda dua Rp3 ribu.

Kemudian Zona III, roda empat dipungut Rp2 ribu dan roda dua Rp1.000 dan roda 6 Rp10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp2 ribu dan roda dua Rp1.000.

Sebelumnya, hasil paripurna Senin (2/11/2015) tahun lalu mengesahkan dua Ranperda, yakni Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pekanbaru dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Perda ini sebagai perubahan Perda Nomor 13 tahun 2008 dan pengganti Perda Nomor 9 tahun 2009. ***