PANGKALANKERINCI - OR (33) seorang bandar narkoba berhasil diringkus, saat bertransaksi narkoba di Simpang Langgam 1 di Jalan Lintas Timur KM 39 Desa Lubuk Ogung, Kecamatan Bandar Seikijang, Pelalawan, Riau.

Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Kapolsek Bandar Seikijang, AKP Adi Pranyoto, mengatakan bahwa pelaku OR yang diringkus pada Jumat sore merupakan warga Desa Lubuk Ogung.

"Awalnya ada seseorang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba. Pelaku sempat melarikan diri, namun petugas segera menangkapnya dan diketahui adalah OR," tutur Kapolsek.

Lanjutnya, saat pelaku OR digeledah petugas menemukan satu paket sabu-sabu di dalam kantong celana dan uang sebesar Rp 2 juta, diduga hasil dari penjualan narkoba.

"Kemudian dilakukan pengembangan dan pelaku mengakui masih menyimpan sabu-sabu di rumahnya. Petugas kembali menemukan tiga paket sabu-sabu, dua unit timbangan digital dan barang bukti lainnya," sebutnya.

Untuk penyidikan lebih lanjut, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Bandar Seikijang.

"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan perkaranya masih kita kembangkan," pungkas Kapolsek Bandar Seikijang.(***)