PEKANBARU - Mantan Dirut PT Bumi Laksamana Jaya (PT BLJ), Yusrizal Andayani akhirnya dieksekusi jaksa, Senin (1/8/2016) malam. Koruptor yang terseret kasus mega korupsi dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis, Provinsi Riau ini pun memilih bungkam.

Yusrizal akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, usai keluarnya putusan kasasi perkara tersebut dari Makamah Agung (MA) RI no.263 K/Pid.Sus/2016 tgl  16 Mei 2016, di mana di dalamnya menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa sebelumnya.

Pantauan GoRiau.com, Yusrizal tiba di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin petang, dengan didampingi oleh beberapa orang. Dengan tergesa-gesa ia masuk ke gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati untuk menjalani proses administrasi.

Sekitar dua jam kemudian, koruptor yang sempat berstatus tahanan kota ini pun ke luar dengan mengenakan masker, dan enggan berkomentar apa pun saat dirinya dicecar sejumlah pertanyaan. Yusrizal memilih bergegas masuk ke dalam mobil tahanan.

"Eksekusi hari ini berdasarkan putusan kasasi MA," jawab Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkalis, Yusuf Luqita saat hendak membawa Yusrizal ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, malam itu.

Untuk diketahui, dalam putusan MA, Yusrizal dijatuhi pidana penjara selama lima tahun, plus uang pengganti senilai Rp69.996.000.100, subsider lima tahun penjara terkait kasus yang rugikan negara senilai Rp265 miliar ini.

Penegak hukum juga menyita barang bukti yang diduga dibelanjakan dari uang hasil korupsi, di mana PT BLJ ditenggarai mengalihkan penyertaan modal yang semestinya dialokasikan untuk pembangunan dua unit pembangkit listrik di Bengkalis.

Tapi ternyata, itu semua mengalir ke sejumlah perusahaan, termasuk PT Kalta yang memiliki aset di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru. Di dalamnya juga terdapat satu gedung sekolah Internasional ICS. 

Kasus ini turut menyeret nama staf ahli direktur PT BLJ, Ari suryanto yang divonis delapan tahun penjara serta denda Rp200.000.000, subsider enam bulan kurungan. Ia juga dikenakan uang pengganti Rp400.000.000, subsider delapan bulan penjara. ***