PEKANBARU - Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, sudah berlangsung sejak Selasa (15/9) malam. Selama waktu tersebut, tim gabungan bidang penegakan hukum (Gakkum) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru setidaknya sudah menindak 1.160 pelanggar aturan yang ditetapkan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni mengatakan, pelanggar aturan itu sebagian besar diantaranya adalah warga yang beraktivitas diatas pukul 21.00 WIB. Padahal, dalam aturan Perwako Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM, warga diminta untuk tidak beraktivitas mulai pukul 21.00 WIB sampai 08.00 WIB.

"Yang kita tindak ada 1.160 pelanggar, total dari sejak PSBM diterapkan seminggu lalu. Yang paling banyak memang yang masih beraktivitas di atas pukul 21.00 WIB," ujarnya, Rabu (23/9/2020).

Doni memaparkan, 1.160 pelanggar tersebut ditindak dengan sanksi teguran dan kerja sosial. Dimana para pelanggar tersebut mendapat sanksi teguran lisan, kerja sosial 149 orang, dan teguran tertulis.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memberlakukan PSBM di Kecamatan Tampan. Sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 yang mengatur tentang PSBM. PSBM ini berlaku selama 14 hari sejak ditetapkan atau sampai tanggal 29 September mendatang.***